Minggu, 06 November 2016

DEMOKRASI INDONESIA, MASA LAMPAU, SEKARANG, DAN MASA MENDATANG


   

DEMOKRASI INDONESIA, MASA LAMPAU, SEKARANG, DAN MASA MENDEATANG

Demokrasi di Indonesia mempunyai persyaratan Khusus yaitu di lepaskanya semacam “bias” dan ethnosentrisme. Ethnosenrtisme membuat kita tidak meampu menata diri kita dengan objktif dan membuat segala yang kita miliki sekarang ini adalah yang terbaik, yang terjadi di tempat lain adalah sebagai berikut.
Demokrasi normatif dan demokrasi empirik
Ø  Demokrasi normatif adalah sesuatau ang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misal: pemerintahan darirakyat dan untuk rakyat.
Ø  Demokrasi empirik (G. Bingtom Powell) memersyaratkan beberapa kriteria untu melihat apakah demokrasi betul-betul terwujud dalam suatu negara, kriteria tersebut :
a)     Legitimasi dari sisa pemerintah pada klaim untuk mewakili keinginan warganya. Artinya, klaim pemerintah untuk ketaatan kepada hukum-hukumnya didasarkan pada pernyataan goverments untuk melakukan itu untuk melakukan.
b)     Pengaturan ini diselenggarakan ini mengatur tawar-menawar ini legitimacu adalah pemilihan politik yang kompetitif. Pemimpin yang electied di intervalas biasa, pemilih setidaknya dua partai politik yang memiliki perubahan memenangkan diperlukan untuk membuat pilihan tersebut bermakna.
c)      Kebanyakan aduls dapat berpartisipasi dalam proses pemilu, baik sebagai volters dan sebagai kandidat untuk jabatan politik penting
d)     penilaian Warga yang rahasia dan dipaksa
e)     Warga dan para pemimpin menikmati kebebasan dasar berpendeapat,.
Sejumlah prasarat untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratis atau tidak yaitu:
·         Akuntabilitas
·         Rotasi kekuasaan
·         Rekruitmen politik yang terbuka
·         Pemilihan umum
·         Menikmati hak-hak dasar
Dalam demokrasi yg sebenarnya berkuasa adalah rakyat atau demos, populus. Oleh karena itu selalu ditekankan peranan demos yg menyatanya dlm proses politik yg berjalan. Paling tidak dlm 2 tahap:
Ø  Agenda setting, tahap u/ memilih masalah apa yg hendak di bahas dan diputuskan
Ø  Deciding of outcome, tahap pengambilan keputusan

 Robert dahl Mengajukan 7 indikator dari demokrasi secara empirik:

a)      Kontrol atas keputusan pemerintah tentang secara konstitusional diberikan pada afficials dipilih
b)      Pejabat terpilih dipilih dan damai dihapus dalam relativitas sering, pemilihan yang adil dan bebas dalam pemaksaan whice dalam cukup terbatas
c)       Hampir semua orang dewasa memiliki hak untuk memilih dalam pemilu
d)      Kebanyakan orang dewasa memiliki hak untuk menjalankan untuk kantor publik untuk candidaties whice dijalankan dalam pemilu
e)      warga negara memiliki hak efektif enforcced menuju kebebasan expanssions, terutama ekspresi politik, termasuk criticiism resmi, tindakan pemerintah, ideologi preveling sistem politik, ekonomi, dan sosial, dan dominan
f)       Mereka juga memiliki akses pada alternatif sumber informasi yang tidak memonopoli oleh pemerintah atau kelompok tunggal lainnya
g)      Finall memiliki hak unforced yang efektif untuk membentuk dan bergabung associons autonomos, incliding asosiasi politik, seperti partai politik dan kelompok interesy, yang berusaha untuk mempengaruhi pemerintah dengan bersaing dalam pemilihan umum dan dengan cara peacefeul lainnyaDemokrasi di Indonesia mempunyai persyaratan Khusus yaitu di lepaskanya semacam “bias” dan ethnosentrisme. Ethnosenrtisme membuat kita tidak meampu menata diri kita dengan objktif dan membuat segala yang kita miliki sekarang ini adalah yang terbaik, yang terjadi di tempat lain adalah sebagai berikut.
Demokrasi normatif dan demokrasi empirik
rakyat demo mempertanyakan demokrasi
Ø  Demokrasi normatif adalah sesuatau ang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misal: pemerintahan darirakyat dan untuk rakyat.
Ø  Demokrasi empirik (G. Bingtom Powell) memersyaratkan beberapa kriteria untu melihat apakah demokrasi betul-betul terwujud dalam suatu negara, kriteria tersebut :

a)     Legitimasi dari sisa pemerintah pada klaim untuk mewakili keinginan warganya. Artinya, klaim pemerintah untuk ketaatan kepada hukum-hukumnya didasarkan pada pernyataan goverments untuk melakukan itu untuk melakukan.
b)     Pengaturan ini diselenggarakan ini mengatur tawar-menawar ini legitimacu adalah pemilihan politik yang kompetitif. Pemimpin yang electied di intervalas biasa, pemilih setidaknya dua partai politik yang memiliki perubahan memenangkan diperlukan untuk membuat pilihan tersebut bermakna.
c)      Kebanyakan aduls dapat berpartisipasi dalam proses pemilu, baik sebagai volters dan sebagai kandidat untuk jabatan politik penting
d)     penilaian Warga yang rahasia dan dipaksa
e)     Warga dan para pemimpin menikmati kebebasan dasar berpendeapat,.
Sejumlah prasarat untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratis atau tidak yaitu:
·         Akuntabilitas
·         Rotasi kekuasaan
·         Rekruitmen politik yang terbuka
·         Pemilihan umum
·         Menikmati hak-hak dasar
Dalam demokrasi yg sebenarnya berkuasa adalah rakyat atau demos, populus. Oleh karena itu selalu ditekankan peranan demos yg menyatanya dlm proses politik yg berjalan. Paling tidak dlm 2 tahap:
Ø  Agenda setting, tahap u/ memilih masalah apa yg hendak di bahas dan diputuskan
Ø  Deciding of outcome, tahap pengambilan keputusan


POLITIK DALAM PANDANGAN ISLAM


POLITIK DALAM PANDANGAN ISLAM
pendeahuluan
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).  
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat(Tim Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (Jakarta : Erlangga), hal. 150).
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:

" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). (Ibid)
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran(Tim Abdi Guru, Op.cit.,  hal. 150).

PEMBAHASAN
1.    Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat(Tim Abdi Guru, Op.cit., hal. 151.)
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib(Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya : Al Ikhlas), hal. 226).
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat. 
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya(Indi Aunullah, Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka Insan Madani), hal. 314).
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”( Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana), hal. 37).

2.    Macam-macam Zakat
2.1     Zakat Fitrah
2.1.1    Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.    Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal(Tim Abdi Guru, Op.cit., hal. 151).
2.    Zakat fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa(Tim KKG PAI Kota Surabaya, Pendidikan Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra Cemara), hal. 58).
2.1.2    Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.

2.1.3    Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.    Beragama Islam.
b.    Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.    Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.( Tim Abdi Guru, Op.cit., hal. 152) Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan (Tim KKG PAI Kota Surabaya., Op.cit, hal. 59).

2.1.4    Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.    Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.    Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.    Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.    Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.    Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya (Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 152).
2.2     Zakat Mal
2.2.1    Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat) (Indi Aunullah. Op.cit, hal. 18).
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat) (Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 154).

2.2.2    Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.    Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).( A. Djazuli, Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta : Kencana), hal. 218)
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
•    Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.( Amir Syarifuddin. Op.cit., hal. 42-43)
Nizab zakat binatang ternak di Indonesia :
a.    Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab    Zakatnya
    Bilangan dan jenis zakat    Umur
30-39
40-59
60-69
70- ...    1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau    1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.

b.    Zakat Kambing
Nisab    Zakatnya
    Bilangan dan jenis zakat    Umur
40-120

121-200

201-399

400- ...    1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau 
4 ekor domba betina    2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas. ( Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 157)

2.    Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya. (A. Djazuli, Op.cit,  hal. 218)
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %. (Hussein Bahreisj, Op.cit, hal. 227)

3.    Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.

”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah. (Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 157)
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1.    Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2.    Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3.    Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4.    Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat dipenuhi. (A. Djazuli, Op.cit,  hal. 217)

4.    Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. (Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 158)
Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.

5.    Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.

2.2.3    Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.    Islam
b.    Merdeka (bukan budak)
c.    Hak milik yang sempurna
d.    Telah mencapai nisab
e.    Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)

2.2.4    Waktu-waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).


3.    Hukum Zakat

Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. (M. Ali Hasan. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia, (Jakarta : Kencana), hal. 17) Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri. (Indi Aunullah. Op.cit, hal. 18)


4.    Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1.     Orang fakir     : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.     Orang miskin     :    mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
3.     Amil    :    yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak. 
4.     Hamba Sahaya    :    orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan. 
5.    Fi Sabilillah    :    yang memperjuangkan agama Islam. (Tim KKG PAI Kota Surabaya, Op.cit, hal. 60)
6.    Muallaf     :     1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
            2.  Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
            3.  Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
            4.  Orang yang menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7.    Orang yang berhutang    :     1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
            2. Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
            3. Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar. (Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 159)
8.     Ibnu Sabil atau musafir     :     orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

5.    Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1.    Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2.    Orang atheis
3.    Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.    Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat. (Hussein Bahreisj, Op.cit, hal. 228)

6.    Manfaat Zakat dalam Kehidupan

Beberapa manfaat berzakat antara lain :
1.    Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.    Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3.    Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4.    Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
5.    Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin. (Tim Abdi Guru, Op.cit, hal. 160)
6.    Menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39). (ibid)

Sabtu, 05 November 2016

Sejarah Perkembangan Biologi

      I.        Sejarah Perkembangan Biologi



p
pendahuluan
Berbagai cabang biologi mengkhususkan diri pada setiap kelompok organisme, seperti botani (ilmu tentang tumbuhan), zoologi (ilmu tentang hewan), dan mikrobiologi (ilmu tentang jasad renik). Perbedaan-perbedaan dan pengelompokan berdasarkan ciri-ciri fisik kelompok organisme dipelajari dalam sistematika, yang di dalamnya mencakup pula taksonomi dan paleobiologi.
Berbagai aspek kehidupan dikaji pula dalam biologi. Ciri-ciri fisik bagian tubuh dipelajari dalam anatomi dan morfologi, sementara fungsinya dipelajari dalam fisiologi. Perilaku hewan dipelajari dalam etologi. Perkembangan ciri fisik makhluk hidup dalam kurun waktu panjang dipelajari dalam evolusi, sedangkan pertumbuhan dan perkembangan dalam siklus kehidupan dipelajari dalam biologi perkembangan. Interaksi antarsesama makhluk dan dengan alam sekitar mereka dipelajari dalam ekologi; Mekanisme pewarisan sifat—yang berguna dalam upaya menjaga kelangsungan hidup suatu jenis makhluk hidup—dipelajari dalam genetika.
Saat ini bahkan berkembang aspek biologi yang mengkaji kemungkinan berevolusinya makhluk hidup pada masa yang akan datang, juga kemungkinan adanya makhluk hidup di planet-planet selain bumi, yaitu astrobiologi. Sementara itu, perkembangan teknologi memungkinkan pengkajian pada tingkat molekul penyusun organisme melalui biologi molekular serta biokimia, yang banyak didukung oleh perkembangan teknik komputasi melalui bidang bioinformatika.
Ilmu biologi banyak berkembang pada abad ke-19, dengan ilmuwan menemukan bahwa organisme memiliki karakteristik pokok. Biologi kini merupakan subyek pelajaran sekolah dan universitas di seluruh dunia, dengan lebih dari jutaan
Asal mula biologi
Ø  Aristoteles dan biologi
Ilmu biologi dirintis oleh Aristoteles, ilmuwan berkebangsaan Yunani. Dalam terminologi Aristoteles, “filosofi alam” adalah cabang filosofi yang meneliti fenomena alam, dan mencakupi bidang yang kini disebut sebagai fisika, biologi, dan ilmu pengetahuan alam lainnya.
Aristoteles melakukan penelitian sejarah alam di pulau Lesbos. Hasil penelitiannya, termasuk Sejarah Hewan, Generasi Hewan, dan Bagian Hewan, berisi beberapa observasi dan interpretasi, dan juga terdapat mitos dan kesalahan. Bagian yang penting adalah mengenai kehidupan laut. Ia memisahkan mamalia laut dari ikan, dan mengetahui bahwa hiu dan pari adalah bagian dari grup yang ia sebut Selachē (selachians).
Ø  Didirikannya biologi modern
Istilah biologi dalam pengertian modern kelihatannya diperkenalkan secara terpisah oleh Gottfried Reinhold Treviranus (Biologie oder Philosophie der lebenden Natur, 1802) dan Jean-Baptiste Lamarck (Hydrogéologie, 1802). Namun, istilah biologi sebenarnya telah dipakai pada 1800 oleh Karl Friedrich Burdach. Bahkan, sebelumnya, istilah itu juga telah muncul dalam judul buku Michael Christoph Hanov jilid ke-3 yang terbit pada 1766, yaitu Philosophiae Naturalis Sive Physicae Dogmaticae: Geologia, Biologia, Phytologia Generais et Dendrologia.Daftar ilmu-ilmu hayati
Pada masa kini, biologi mencakup bidang akademik yang sangat luas, bersentuhan dengan bidang-bidang sains yang lain, dan sering kali dipandang sebagai ilmu yang mandiri. Namun, pencabangan biologi selalu mengikuti tiga dimensi yang saling tegak lurus: keanekaragaman (berdasarkan kelompok organisme), organisasi kehidupan (taraf kajian dari sistem kehidupan), dan interaksi (hubungan antarunit kehidupan serta antara unit kehidupan dengan lingkungannya).
Ø  Pembagian Berdasarkan Kelompok Organisme

Makhluk hidup atau organisme sangat beraneka ragam. Taksonomi mempelajari bagaimana organisme dapat dikelompokkan berdasarkan kemiripan dan perbedaan yang dimiliki. Selanjutnya, berbagai kelompok itu dipelajari semua gatra kehidupannya, sehingga dikenallah ilmu biologi tumbuhan (botani), biologi hewan (zoologi), biologi serangga (entomologi), dan seterusnya. 
Ø  Pembagian berdasarkan organisasi kehidupan
Kehidupan berlangsung dalam hirarki yang terorganisasi. Hirarki organisme, dari yang terkecil hingga yang terbesar yang dipelajari dalam biologi, adalah sebagai berikut:

  • sel;
  • jaringan;
  • organ;
  • sistem organ;
  • individu;
  • populasi;
  • komunitas atau masyarakat;
  • ekosistem; dan
  • bioma.
Kajian-kajian subindividu mencakup biologi sel, anatomi dan cabang-cabangnya (sitologi, histologi dan organologi), dan fisiologi. Pembagian lebih rinci juga mungkin terjadi. Misalnya, anatomi dapat dikhususkan pada setiap organ atau sistem (biasa terjadi dalam ilmu kedokteran): pulmonologi, kardiologi, neurologi, dan sebagainya).Tingkat supraindividu dipelajari dalam ekologi, yang juga memiliki pengkhususan tersendiri, seperti ekofisiologi atau “fisiologi lingkungan”, fenologi, serta ilmu perilaku.
Ø  Pembagian berdasarkan interaksi
Hubungan antarunit kehidupan maupun antara unit kehidupan dan lingkungannya terjadi pada semua tingkat organisasi. Selain mempelajari kehidupan melalui berbagai tingkatan di atas, biologi juga mempelajari hal-hal berikut, melalui cabang ilmunya masing-masing:
a) Morfologi, yaitu cabang Biologi tentang penampakan atau bentuk luar tubuh makhluk   hidup.
b) Anatomi, yaitu cabang Biologi tentang struktur dalam tubuh makhluk hidup.
c) Fisiologi, yaitu cabang Biologi tentang fungsi alat tubuh makhluk hidup.
d) Histologi, yaitu cabang Biologi tentang susunan dan fungsi jaringan tubuh makhluk hidup.
e) Sitologi, yaitu cabang Biologi tentang struktur dan fungsi sel.
f) Genetika, yaitu cabang Biologi tentang sifat-sifat keturunan beserta seluk- beluknya.
g) Embriologi, yaitu cabang Biologi tentang perkembangan zigot sampai fetus serta faktor-faktor yang memengaruhinya.
h) Teratologi, yaitu cabang Biologi tentang cacat perkembangan pada embrio.
i) Patologi, yaitu cabang Biologi tentang penyakit dan pengaruhnya pada organisme.
j) Endokrinologi, yaitu cabang Biologi tentang hormon.
k) Ekologi, yaitu cabang Biologi tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya.
l) Taksonomi, yaitu cabang Biologi tentang pengelompokan makhluk hidup.
m) Zoologi, yaitu cabang Biologi tentang dunia hewan.
n) Botani, yaitu cabang Biologi tentang dunia tumbuhan.
o) Mikrobiologi, yaitu cabang Biologi tentang mikroorganisme atau jasad renik.
p) Entomologi, yaitu cabang Biologi tentang serangga.
q) Ornitologi, yaitu cabang Biologi tentang burung.
r) Mikologi, yaitu cabang Biologi tentang jamur.
s) Bakteriologi, yaitu cabang Biologi tentang bakteri.
t) Virologi, yaitu cabang Biologi tentang virus.
bahkan terdapat sub ilmu biologi yang berkaitan dengan ilmu lain seperti biokimia dan biofisik, dimana ilmu biologi dilihat dari sudut pandang kimia dan fisika.



    II.        Pengertian Biologi Sebagai Ilmu
Biologi sebagai ilmu karena memiliki objek, menggunakan metode, sistematis, universal, objektif, analitis, dan verifikatif. Berikut ini identifikasi dari sifat dan ciri dari ilmu pengetahuan atau ilmu yang dihasilkan oleh manusia.
1. Memiliki objek
Setiap ilmu umumnya membatasi diri pada segi kajian tertentu. Biologi memfokuskan pada objek makhluk hidup yang ada maupun yang pernah ada di dunia ini.
2. Memiliki metode
Berkembangnya ilmu pengetahuan tidak dapat terjadi secara kebetulan ataupun asal-asalan, melainkan mengikuti metode tertentu. Dalam mempelajari obyek kajian biologi digunakan metode ilmiah untuk menemukan kebenaran.
3. Bersifat sistematis
Agar mudah dikaji, ilmu pengetahuan harus tersusun mulai yang sederhana menuju yang lebih kompleks atau tersusun secara sistematis. Dalam biologi disajikan konsep sel, jaringan organ, sistem organ dan individu yang menunjukkan adanya hierarki hubungan yang saling memperkuat objek kajian. Inilah yang dinamakan tersusun secara sistematis.
4. Universal
Kebenaran yang disajikan dalam ilmu pengetahuan harus berlaku secara umum. Dalam biologi, hukum-hukum atau kaidah ilmu yang ada juga berlaku secara umum. Misalnya, kaidah tentang reproduksi generatif merupakan cara reproduksi organisme yang harus didahului dengan peleburan dua sel (gamet jantan dan betina). Ini berlaku pada semua jenis organisme.
5. Objektif
Pernyataan dalam suatu ilmu pengetahuan harus bersifat jujur, yaitu menggambarkan kondisi apa adanya, mengandung data atau informasi yang sebenarnya, bebas dari prasangka, kesenjangan, atau kepentingan pribadi.
6. Analitis
Kajian dari sebuah ilmu akan menuju hal-hal yang lebih khusus seperti bagian, sifat, peranan dan berbagai hubungan. Oleh karena itu, sebuah ilmu akan terbagi menjadi berbagai cabang ilmu dengan kajian yang lebih khusus. Contohnya biologi mempunyai cabang zoologi, botani, fisiologi, anatomi, genetika, dan embriologi.
7. Verifikatif
Kebenaran dalam sebuah ilmu bukanlah bersifat mutlak tetapi bersifat terbuka atau verifikatif yang juga dikenal dengan kebenaran ilmiah. Artinya, sesuatu yang semula dianggap benar suatu saat mungkin menjadi salah bila ditemukan bukti-bukti baru yang menentang kebenaran sebelumnya. Contoh teori Generatio Spontanea yang menyatakan bahwa makhluk hidup berasal dari benda mati, Louis Pasteur berhasil menemukan bukti baru melalui percobaannya, sehingga tumbanglah teori tersebut dan berlakulah teori Biogenesis sampai saat ini.




















   III.        Objek Biologi

Biologi merupakan ilmu tentang makhluk hidup. Biologi termasuk salah satu ilmu tertua yang telah dikenal sejak zaman prasejarah. Segala sesuatu yang berhubungan dengan makhluk hidup dapat kalian temukan dalam biologi. Dalam bab ini kalian diajak menjelajahi ruang lingkup biologi. Makhluk hidup di dunia ini banyak macam dan jenisnya, sehingga kesulitan untuk mempelajarinya. 

  IV.        Peran Biologi

Sebagai ilmu pengetahuan, biologi tidak berdiri sendiri melainkan erat hubungannya dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang lain, bahkan besar peranannya bila dikaitkan dengan kebutuhan manusia. Biologi modern mampu membuka tabir rahasia alam yang banyak dijumpai dalam alam kehidupan dan sangat berguna bagi kemajuan dan kesejahteraan manusia. Peranan biologi terhadap ilmu-ilmu lain, yaitu biologi sebagai ilmu pengetahuan tentu tidak dapat berdiri sendiri melainkan berhubungan erat dengan ilmu-ilmu lain. Sifat hubungan itu kadangkala biologi merupakan sumber atau bagian terpenting, tapi sering juga berupa pelengkap dalam memahami suatu ilmu pengetahuan.
            Manfaat Biologi bagi mahasiswa pertanian, adalah sebagai berikut:
1.    Menaikkan kualitas penelitian pertanian
2.    Proteksi / sebagai perlindungan tanaman.
3.    Diversifikasi tanaman pertanian

4.    Pemanfaatan limbah pertanian